DEPARTEMEN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
| | | | Jakarta, 10 Maret 2009 |
Nomor Sifat Lampiran Perihal | : : : : | 118.04/661/OTDA. Penting. 1 (satu) berkas. Panduan Pengumpulan Data Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD). | | Kepada Yth.: 1. Sdr/i. Gubernur 2. Sdr/i. Bupati/Walikota di Seluruh - Indonesia |
SURAT EDARAN
MENTERI DALAM NEGERI
Disampaikan dengan hormat bahwa :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), Pemerintah berkewajiban mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak dan kewajiban yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan. Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi 3 (tiga) komponen utama yaitu: (1) Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), (2) Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD), dan (3) Evaluasi Daerah Otonom Baru (EDOB).
2. Pelaksanaan EKPPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk tahun 2007 (provinsi, kabupaten dan kota) sedang berlangsung dan hasil penilaiannya akan diumumkan oleh Pemerintah pada “Hari Otonomi Daerah” pada tanggal 25 April 2009 sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008.
3. Dengan memperhatikan pelaksanaan EKPPD untuk tahun 2007 yang akan segera selesai, maka Pemerintah akan melakukan persiapan pelaksanaan Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD). EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah dengan menggunakan Aspek, Fokus, dan Indikator Kinerja Kunci serta indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008.
4. Tujuan dilakukannya Pengumpulan Data EKPOD adalah untuk :
a. Menyediakan data ukur indikator-indikator EKPOD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 yang akan digunakan sebagai bahan EKPOD oleh Tim Nasional untuk mengukur tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.
b. Membangun data awal/baseline data EKPOD bagi setiap pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota agar dapat diperbandingkan pada tingkat regional dan tingkat nasional dari tahun ke tahun.
c. Kepentingan nasional.
5. Dalam rangka pelaksanaan EKPOD, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang didukung oleh Tim Teknis EPPD yang terdiri dari komponen di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Bappenas, Departemen Keuangan, Sekretariat Kabinet, BPS, BKN, BPKP, LAN telah mengembangkan Sistem dan Instrumen serta Pengumpulan Data EKPOD yang telah diuji-cobakan pada Provinsi Banten dan Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 118/2563/OTDA tanggal 9 Desember 2008. Hasil pengembangan uji coba tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa data EKPOD tersedia pada pemerintah daerah yang tersebar pada SKPD-SKPD dan instansi vertikal lainnya di daerah.
6. Dalam rangka tahap awal pelaksanaan EKPOD tersebut, Gubernur, Bupati, Walikota dan Pj. Bupati/Walikota Daerah Otonomi Baru (DOB) diminta dengan hormat melakukan pengumpulan data EKPOD pada daerahnya masing-masing. Pengumpulan data EKPOD mencakup tahun 2004, 2005, 2006, dan 2007. Khusus untuk daerah yang terbentuk pada atau setelah tahun 2004, pengumpulan data EKPOD dimulai terhitung dari tahun peresmian daerah sampai dengan tahun 2007. Selanjutnya, pengumpulan data EKPOD untuk tahun berikutnya dilakukan secara teratur dari tahun ke tahun sesuai dengan ketersediaan data.
7. Pelaksanaan pengumpulan data EKPOD sebagaimana dimaksud pada nomor 6 di atas, berpedoman pada “Panduan Pengumpulan Data EKPOD” sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini.
8. Dalam rangka pengumpulan data EKPOD, Gubernur, Bupati dan Walikota agar menugaskan:
a. Para Kepala SKPD mengumpulkan data EKPOD terkait dengan tugas dan fungsinya.
b. Sekretaris Daerah kabupaten/kota dan pejabat yang berkompeten untuk;
1) Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan data dari SKPD-SKPD;
2) Bekerja sama dengan instansi vertikal lainnya di daerah;
3) Menyusun data EKPOD kabupaten/kota; dan
4) Mendokumentasikan dan memelihara data EKPOD kabupaten/kota.
c. Sekretaris Daerah Provinsi dan pejabat yang berkompeten untuk;
1) Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan data EKPOD kabupaten/kota di wilayah provinsi;
2) Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan data dari SKPD-SKPD;
3) Bekerja sama dengan instansi vertikal lainnya di daerah;
4) Menyusun data EKPOD kabupaten/kota;
5) Mengintegrasikan data EKPOD kabupaten/kota di wilayah provinsi; dan
6) Mendokumentasikan dan memelihara data EKPOD kabupaten/kota.
9. Hasil Pengumpulan data EKPOD dilaporkan dan disampaikan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Bupati/Walikota melaporkan dan menyampaikan data EKPOD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
b. Gubernur melaporkan dan menyampaikan hasil pengumpulan data EKPOD di wilayahnya yang terdiri dari:
1) Data EKPOD kabupaten/kota di wilayah provinsi; dan
2) Data EKPOD provinsi.
10. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri akan mengundang pemerintah daerah untuk mengikuti kegiatan “Pelatihan Pengumpulan Data EKPOD” kepada Calon Pelatih dari daerah provinsi dan “Sosialisasi Sistem EKPOD” kepada pejabat pemerintah daerah secara selektif.
11. Guna kelancaran pelaksanaan pengumpulan data EKPOD di daerah, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pada APBD masing-masing atau menggunakan dana yang tersedia pada APBD tahun berjalan.
12. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7-8 Jakarta Pusat, atau melalui telepon/faximile (021) 3440783 dan 3508518, atau melalui alamat email dir.pkekd@ditjen-otda.go.id dan cbdaerah@yahoo.com.
Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerjasama Saudara/i diucapkan terima kasih.
a.n. MENTERI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH
DR. SODJUANGON SITUMORANG, MSi
Tembusan, disampaikan Kepada Yth. :
1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan;
2. Sdri. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri.
3. Sdr/i. Aggota Tim Teknis EPPD.
0 komentar:
Posting Komentar