A. PENDAHULUAN
Kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU. Nomor 12 Tahun 2008 telah mendorong terjadinya berbagai perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah menyangkut fungsi utama pemerintah daerah, yang semula sebagai Promotor Pembangunan menjadi Pelayan Masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi utama pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan nomor 8 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2005-2010 yang merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada Tahun 2005 yang dijadikan arah bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai sasaran penyelengaraan pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan.
Berbagai program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilaksanakan guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Namun disadari bahwa dalam pelaksanaannya masih perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dalam rangka mengevaluasi program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2008 dan mengkoordinasikan program dan kegiatan tahun 2009, yang diharapkan dapat memberikan masukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan tahun ini dan tahun berikutnya, maka perlu dirumuskan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui rapat kerja daerah tahun 2009.
B. HASIL RUMUSAN RAKERDA
Berdasarkan laporan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah baik lisan maupun tulisan serta mengacu pada pokok pikiran dan arahan Walikota dan Wakil Walikota, gagasan dari narasumber serta usulan Lurah dan Kepala Desa dan saran, masukan serta tanggapan yang berkembang dalam forum rapat kerja daerah, maka dapat dirumuskan hal-hal esensial sebagai rekomendasi atas hasil pelaksanaan rapat kerja daerah sebagai berikut :
1. Pengadaan Kendaraan Dinas Roda Dua dan atau motor laut untuk aparatur pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa yang belum memiliki supaya diprogramkan pada Tahun Anggaran 2010,
2. Pengadaan Pakaian Dinas Harian ( PDH ) untuk Kepala Desa, Lurah dan perangkat supaya dilaksanakan pada APBD Perubahan Tahun 2009,
3. Kepala Desa dan Lurah dilibatkan dalam koordinasi pelaksanaan proyek di desa dan kelurahan serta melaporkan hasilnya kepada Walikota melalui Camat,
4. Sekretaris Desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS, dalam pemberhentiannya perlu diberikan penghargaan berupa piagam dan uang kompensasi oleh Pemerintah Daerah sesuai PP. 45 Tahun 2007,
5. Pembangunan kantor Desa dan Kelurahan perlu diprogramkan secara bertahap pada setiap tahun anggaran,
6. Kegiatan Penetapan dan Penegasan batas kelurahan dan desa akan diprogramkan secara bertahap melalui SKPD Kecamatan,
7. Demi efektifitas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu di lakukan penambahan staf pada kantor Camat dan kantor lurah,
8. Setiap permohonan bantuan dari masyarakat harus diketahui oleh Camat, Lurah dan Kepala Desa,
9. Desa dan kelurahan yang berprestasi di tingkat nasional agar diberikan penghargaan khusus,
10. Dana Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Tahun 2009 agar menjadi perhatian,
11. Alokasi Dana Desa dan bantuan kelurahan agar dapat dilaksanakan pada tahun 2010,
12. Kewenangan pemberian Rekomendasi pengambilan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa dan BPD agar diserahkan ke kecamatan terhitung mulai triwulan II Tahun 2009,
13. Kegiatan study banding bagi seluruh Kepala Desa, Lurah, camat dan instansi terkait perlu dilaksanakan pada tahun anggaran 2010,
14. Pelimpahan kewenangan walikota kepada para camat agar dilaksanakan pada tahun 2010.
15. Untuk meningkatkan kulitas Sumber Daya Manusia di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan Kegiatan Bimbingan Teknis Akuntasi,
16. Dalam rangka evaluasi dan perumusan kebijakan dan pengembangan kelembagaan dan aparatur, maka perlu dilaksanakan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur,
17. Demi efektifitas penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural maupun Fungsional perlu dilakukan Analisis Jabatan,
18. Pengadaan Pakaian Dinas dan batik yang dilaksanakan di masa yang akan datang diserahkan kepada masing-masing SKPD namun desain dan motifnya ditentukan oleh Pemerintah Kota,
19. Perlu dilaksanakan program pembinaan bagi para Kelompok Tani dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan oleh instansi terkait demi terciptanya petani yang profesional,
20. Perlu adanya pendataan ulang objek pajak oleh Instansi yang berwenang,
C. PENUTUP
Demikian rumusan hasil Rapat Kerja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2009 ini dibuat untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Tidore, 15 April 2009
TIM PERUMUS RAPAT KERJA DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2009
NO. | NAMA | JABATAN DALAM ORGANISASI | JABATAN DALAM TIM | TANDA TANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. | Drs. H. Ibrahim Maradjabessy, M.Si M. Tahir Wanboko, S.IP Husain Ibrahim, ST Dra. Hj. Kartini Elake Drs. Idris Dukomalamo Hamid Abdullah, S.IP Drs. H. Husni Husain Hasan, MM Abbas Mahmud, S.Sos, M.Si Drs. Saleh Mahifa Ridwan M. Ali, S.Sos Drs. Ansar M. Daaly Umy Abd. Rasyid, S.IP Mochtar Sangadji, S.IP Daud Muhammad, S.IP Rudy M. Ipaenin, S.STP A. Wahid Saraha,AP Abdullah Husain A. Salam A. Rahim, SH | Sekda Asisten Bidang Tata Pemerintahan Asisten Bidang Ekonomi dan Kesra Asisten Bidang Administrasi Kepala Bappeda Kepala Bagian Pemerintahan Kepala Inspektorat Kepala Bagian Organisasi Setda Camat Tidore Camat Tidore Selatan Camat Tidore Utara Camat Tidore Timur Camat Oba Utara Camat Oba Tengah Kasubbag. Adm. Pemdes/Kel Kasubbag Pemerintahan Umum Lurah Gurabunga Kec. Tidore Kepala Desa Oba Kec. Oba Utara | Koordinator Pengarah Pengarah Pengarah Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Angota Anggota | 1.................. 2.................. 3.................. 4................... 5.................. 6.................... 7.................. 8.................... 9................... 10.................. 11................. 12.................. 13................. 14.................. 15................ 16.................. 17................ 18................... |
0 komentar:
Posting Komentar