Sabtu, 20 Juni 2009

SURAT EDARAN MENDGRI

DEPARTEMEN DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 10 Maret 2009

Nomor

Sifat

Lampiran

Perihal

:

:

:

:

118.04/661/OTDA.

Penting.

1 (satu) berkas.

Panduan Pengumpulan Data Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD).

Kepada Yth.:

1. Sdr/i. Gubernur

2. Sdr/i. Bupati/Walikota

di

Seluruh - Indonesia

SURAT EDARAN

MENTERI DALAM NEGERI

Disampaikan dengan hormat bahwa :

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), Pemerintah berkewajiban mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak dan kewajiban yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan. Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi 3 (tiga) komponen utama yaitu: (1) Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), (2) Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD), dan (3) Evaluasi Daerah Otonom Baru (EDOB).

2. Pelaksanaan EKPPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk tahun 2007 (provinsi, kabupaten dan kota) sedang berlangsung dan hasil penilaiannya akan diumumkan oleh Pemerintah pada “Hari Otonomi Daerah” pada tanggal 25 April 2009 sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008.

3. Dengan memperhatikan pelaksanaan EKPPD untuk tahun 2007 yang akan segera selesai, maka Pemerintah akan melakukan persiapan pelaksanaan Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD). EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah dengan menggunakan Aspek, Fokus, dan Indikator Kinerja Kunci serta indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008.

4. Tujuan dilakukannya Pengumpulan Data EKPOD adalah untuk :

a. Menyediakan data ukur indikator-indikator EKPOD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 yang akan digunakan sebagai bahan EKPOD oleh Tim Nasional untuk mengukur tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.

b. Membangun data awal/baseline data EKPOD bagi setiap pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota agar dapat diperbandingkan pada tingkat regional dan tingkat nasional dari tahun ke tahun.

c. Kepentingan nasional.

5. Dalam rangka pelaksanaan EKPOD, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang didukung oleh Tim Teknis EPPD yang terdiri dari komponen di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Bappenas, Departemen Keuangan, Sekretariat Kabinet, BPS, BKN, BPKP, LAN telah mengembangkan Sistem dan Instrumen serta Pengumpulan Data EKPOD yang telah diuji-cobakan pada Provinsi Banten dan Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 118/2563/OTDA tanggal 9 Desember 2008. Hasil pengembangan uji coba tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa data EKPOD tersedia pada pemerintah daerah yang tersebar pada SKPD-SKPD dan instansi vertikal lainnya di daerah.

6. Dalam rangka tahap awal pelaksanaan EKPOD tersebut, Gubernur, Bupati, Walikota dan Pj. Bupati/Walikota Daerah Otonomi Baru (DOB) diminta dengan hormat melakukan pengumpulan data EKPOD pada daerahnya masing-masing. Pengumpulan data EKPOD mencakup tahun 2004, 2005, 2006, dan 2007. Khusus untuk daerah yang terbentuk pada atau setelah tahun 2004, pengumpulan data EKPOD dimulai terhitung dari tahun peresmian daerah sampai dengan tahun 2007. Selanjutnya, pengumpulan data EKPOD untuk tahun berikutnya dilakukan secara teratur dari tahun ke tahun sesuai dengan ketersediaan data.

7. Pelaksanaan pengumpulan data EKPOD sebagaimana dimaksud pada nomor 6 di atas, berpedoman pada “Panduan Pengumpulan Data EKPOD” sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini.

8. Dalam rangka pengumpulan data EKPOD, Gubernur, Bupati dan Walikota agar menugaskan:

a. Para Kepala SKPD mengumpulkan data EKPOD terkait dengan tugas dan fungsinya.

b. Sekretaris Daerah kabupaten/kota dan pejabat yang berkompeten untuk;

1) Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan data dari SKPD-SKPD;

2) Bekerja sama dengan instansi vertikal lainnya di daerah;

3) Menyusun data EKPOD kabupaten/kota; dan

4) Mendokumentasikan dan memelihara data EKPOD kabupaten/kota.

c. Sekretaris Daerah Provinsi dan pejabat yang berkompeten untuk;

1) Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan data EKPOD kabupaten/kota di wilayah provinsi;

2) Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan data dari SKPD-SKPD;

3) Bekerja sama dengan instansi vertikal lainnya di daerah;

4) Menyusun data EKPOD kabupaten/kota;

5) Mengintegrasikan data EKPOD kabupaten/kota di wilayah provinsi; dan

6) Mendokumentasikan dan memelihara data EKPOD kabupaten/kota.

9. Hasil Pengumpulan data EKPOD dilaporkan dan disampaikan secara berjenjang sebagai berikut:

a. Bupati/Walikota melaporkan dan menyampaikan data EKPOD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;

b. Gubernur melaporkan dan menyampaikan hasil pengumpulan data EKPOD di wilayahnya yang terdiri dari:

1) Data EKPOD kabupaten/kota di wilayah provinsi; dan

2) Data EKPOD provinsi.

10. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri akan mengundang pemerintah daerah untuk mengikuti kegiatan “Pelatihan Pengumpulan Data EKPOD” kepada Calon Pelatih dari daerah provinsi dan “Sosialisasi Sistem EKPOD” kepada pejabat pemerintah daerah secara selektif.

11. Guna kelancaran pelaksanaan pengumpulan data EKPOD di daerah, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pada APBD masing-masing atau menggunakan dana yang tersedia pada APBD tahun berjalan.

12. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7-8 Jakarta Pusat, atau melalui telepon/faximile (021) 3440783 dan 3508518, atau melalui alamat email dir.pkekd@ditjen-otda.go.id dan cbdaerah@yahoo.com.

Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerjasama Saudara/i diucapkan terima kasih.

a.n. MENTERI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH

DR. SODJUANGON SITUMORANG, MSi

Tembusan, disampaikan Kepada Yth. :

1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan;

2. Sdri. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri.

3. Sdr/i. Aggota Tim Teknis EPPD.

RUMUSAN RAPAT KERJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2009


A. PENDAHULUAN

Kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU. Nomor 12 Tahun 2008 telah mendorong terjadinya berbagai perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah menyangkut fungsi utama pemerintah daerah, yang semula sebagai Promotor Pembangunan menjadi Pelayan Masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi utama pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan nomor 8 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2005-2010 yang merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada Tahun 2005 yang dijadikan arah bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai sasaran penyelengaraan pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan.

Berbagai program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilaksanakan guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Namun disadari bahwa dalam pelaksanaannya masih perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Dalam rangka mengevaluasi program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2008 dan mengkoordinasikan program dan kegiatan tahun 2009, yang diharapkan dapat memberikan masukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan tahun ini dan tahun berikutnya, maka perlu dirumuskan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui rapat kerja daerah tahun 2009.

B. HASIL RUMUSAN RAKERDA

Berdasarkan laporan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah baik lisan maupun tulisan serta mengacu pada pokok pikiran dan arahan Walikota dan Wakil Walikota, gagasan dari narasumber serta usulan Lurah dan Kepala Desa dan saran, masukan serta tanggapan yang berkembang dalam forum rapat kerja daerah, maka dapat dirumuskan hal-hal esensial sebagai rekomendasi atas hasil pelaksanaan rapat kerja daerah sebagai berikut :

1. Pengadaan Kendaraan Dinas Roda Dua dan atau motor laut untuk aparatur pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa yang belum memiliki supaya diprogramkan pada Tahun Anggaran 2010,

2. Pengadaan Pakaian Dinas Harian ( PDH ) untuk Kepala Desa, Lurah dan perangkat supaya dilaksanakan pada APBD Perubahan Tahun 2009,

3. Kepala Desa dan Lurah dilibatkan dalam koordinasi pelaksanaan proyek di desa dan kelurahan serta melaporkan hasilnya kepada Walikota melalui Camat,

4. Sekretaris Desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS, dalam pemberhentiannya perlu diberikan penghargaan berupa piagam dan uang kompensasi oleh Pemerintah Daerah sesuai PP. 45 Tahun 2007,

5. Pembangunan kantor Desa dan Kelurahan perlu diprogramkan secara bertahap pada setiap tahun anggaran,

6. Kegiatan Penetapan dan Penegasan batas kelurahan dan desa akan diprogramkan secara bertahap melalui SKPD Kecamatan,

7. Demi efektifitas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu di lakukan penambahan staf pada kantor Camat dan kantor lurah,

8. Setiap permohonan bantuan dari masyarakat harus diketahui oleh Camat, Lurah dan Kepala Desa,

9. Desa dan kelurahan yang berprestasi di tingkat nasional agar diberikan penghargaan khusus,

10. Dana Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Tahun 2009 agar menjadi perhatian,

11. Alokasi Dana Desa dan bantuan kelurahan agar dapat dilaksanakan pada tahun 2010,

12. Kewenangan pemberian Rekomendasi pengambilan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa dan BPD agar diserahkan ke kecamatan terhitung mulai triwulan II Tahun 2009,

13. Kegiatan study banding bagi seluruh Kepala Desa, Lurah, camat dan instansi terkait perlu dilaksanakan pada tahun anggaran 2010,

14. Pelimpahan kewenangan walikota kepada para camat agar dilaksanakan pada tahun 2010.

15. Untuk meningkatkan kulitas Sumber Daya Manusia di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan Kegiatan Bimbingan Teknis Akuntasi,

16. Dalam rangka evaluasi dan perumusan kebijakan dan pengembangan kelembagaan dan aparatur, maka perlu dilaksanakan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur,

17. Demi efektifitas penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural maupun Fungsional perlu dilakukan Analisis Jabatan,

18. Pengadaan Pakaian Dinas dan batik yang dilaksanakan di masa yang akan datang diserahkan kepada masing-masing SKPD namun desain dan motifnya ditentukan oleh Pemerintah Kota,

19. Perlu dilaksanakan program pembinaan bagi para Kelompok Tani dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan oleh instansi terkait demi terciptanya petani yang profesional,

20. Perlu adanya pendataan ulang objek pajak oleh Instansi yang berwenang,

C. PENUTUP

Demikian rumusan hasil Rapat Kerja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2009 ini dibuat untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Tidore, 15 April 2009

TIM PERUMUS RAPAT KERJA DAERAH

KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2009

NO.

NAMA

JABATAN DALAM ORGANISASI

JABATAN DALAM TIM

TANDA TANGAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

Drs. H. Ibrahim Maradjabessy, M.Si

M. Tahir Wanboko, S.IP

Husain Ibrahim, ST

Dra. Hj. Kartini Elake

Drs. Idris Dukomalamo

Hamid Abdullah, S.IP

Drs. H. Husni Husain Hasan, MM

Abbas Mahmud, S.Sos, M.Si

Drs. Saleh Mahifa

Ridwan M. Ali, S.Sos

Drs. Ansar M. Daaly

Umy Abd. Rasyid, S.IP

Mochtar Sangadji, S.IP

Daud Muhammad, S.IP

Rudy M. Ipaenin, S.STP

A. Wahid Saraha,AP

Abdullah Husain

A. Salam A. Rahim, SH

Sekda

Asisten Bidang Tata Pemerintahan

Asisten Bidang Ekonomi dan Kesra

Asisten Bidang Administrasi

Kepala Bappeda

Kepala Bagian Pemerintahan

Kepala Inspektorat

Kepala Bagian Organisasi Setda

Camat Tidore

Camat Tidore Selatan

Camat Tidore Utara

Camat Tidore Timur

Camat Oba Utara

Camat Oba Tengah

Kasubbag. Adm. Pemdes/Kel

Kasubbag Pemerintahan Umum

Lurah Gurabunga Kec. Tidore

Kepala Desa Oba Kec. Oba Utara

Koordinator

Pengarah

Pengarah

Pengarah

Ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Angota

Anggota

1..................

2..................

3..................

4...................

5..................

6....................

7..................

8....................

9...................

10..................

11.................

12..................

13.................

14..................

15................

16..................

17................

18...................